Banjarmasin, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut (Tala) membenarkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanah Laut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan dilakukan usai wanita yang bernama Orbawati itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Laut dalam kasus dugaan pidana pemilu di Pelaihari, Senin (23/11/2020).
Pasalnya, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut yang kini berstatus tersangka menghilang sehingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Tanah Laut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Divisi SDM dan Data Informasi, Marsudi membenarkan, bahwa status Orbawati sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pidana pemilu.
“Tersangka, tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang, dan benar telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Marsudi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus dugaan pidana pemilu, yakni Ketua DPD Partai Nasdem Tala berkasnya telah lengkap dan ditetapkan tersangka pidana.
“Saat ini sudah naik tahap penyidikan bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada dan sudah mencukupi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut lptu Endris Ary Dinindra, Senin (23/11/2020).
Iptu Endris mengungkapkan, bahwa polisi sudah mencoba memanggil Orbawati sebanyak 5 kali. Namun, saat itu ia masih berstatus saksi, dan tak satupun panggilan penyidik dipenuhinya.
“Sudah dilakukan berbagai upaya namun tidak ditemukan keberadaan tersangka. Jadi kita berharap Orbawati bisa bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





