Diduga konsumsi Sabu seorang pemuda diamankan Polisi

R setelah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com R alias D pemuda berusia 30 tahun warga Jalan Kapten Piere Tendean RT. 06 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas diduga mengkonsumsi Narkotika golongan l bukan tanaman.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM menyampaikan, R diamankan
pada hari Senin, tanggal 9 Nopember 2020 sekitar Pukul 17.30 WIB, di rumah Richi Jalan Keruing Perumahan Citra Mas Kampung Buah RT 03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Satresnarkoba Polres Kapuas, telah mengamankan terlapor saudara R alias D karena tanpa hak atau melawan hukum kedapatan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Iptu Subandi.

 

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.(Ist)

Dijelaskan Kasat lagi, saat melakukan pengamanan telah ditemukan barang berupa satu buah pipet kaca, yang berisikan kristal bening yang di duga sabu, satu set alat isap sabu, dan 1 satu buah matches beserta kompor,

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Subandi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kapuas Hilir.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait