Kuala Kapuas, kalselpos.com R alias D pemuda berusia 30 tahun warga Jalan Kapten Piere Tendean RT. 06 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas diduga mengkonsumsi Narkotika golongan l bukan tanaman.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM menyampaikan, R diamankan
pada hari Senin, tanggal 9 Nopember 2020 sekitar Pukul 17.30 WIB, di rumah Richi Jalan Keruing Perumahan Citra Mas Kampung Buah RT 03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Satresnarkoba Polres Kapuas, telah mengamankan terlapor saudara R alias D karena tanpa hak atau melawan hukum kedapatan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Iptu Subandi.

Dijelaskan Kasat lagi, saat melakukan pengamanan telah ditemukan barang berupa satu buah pipet kaca, yang berisikan kristal bening yang di duga sabu, satu set alat isap sabu, dan 1 satu buah matches beserta kompor,
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Subandi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kapuas Hilir.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





