Martapura, kalselpos.com – Camat Aluh-Aluh, berinisial SE, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan netralitas ASN sebagaimana diatur UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
Sayangnya, jika terbukti bersalah di persidangan nanti, yang bersangkutan hanya terancam pidana singkat 1 bulan dan pidana maksimal 6 bulan atau denda sedikitnya sebesar Rp600 ribu dan sebanyaknya Rp6 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, usai pelimpahan berkas dari Gakkumdu setempat, Senin (9/11) kemarin, di Martapura, mengaku pelimpahan berkas dilakukan tim Sentra Gakkumdu Banjar, setelah selesainya pemberkasan, yang juga mendapatkan limpahan dari Bawaslu kabupaten setempat.
Kajari Banjar, Hartadhi yang dikonfirmasi, menyatakan untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, tersangka dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta,” sebut Hartadhi.
Perihal penahanan tidak dilakukan, itu sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, karena ancamannya di bawah 5 tahun.
“Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura, tetap untuk regisister dan tuntutan seperti yang kita sebutkan tadi, ada pidana badan dan denda,” terangnya.
Untuk pemanggilan, papar dia, maka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana juga daftar saksi. Kemudian, pasangan calon (paslon) ada atau tidak ada terdaftar.
“Kalau ada nama paslon tentu Kejari Kabupaten Banjar melakukan pemanggilan, begitu pula ASN yang terkait dengan laporan,” imbuh Hartadhi Christianto.
Kasi Pidum Kejari Banjar, Apriadi menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap satu. Selanjutnya, mereka memiliki waktu 3 x 24 jam, diberikan kewenangan penelitian berkas perkara.
Apabila berkas dinyatakan lengkap tentu ditetapkan P21. Namun, dalam 3 x 24 jam dianggap ada perlu ditambahkan atau belum lengkap, Kejari Banjar akan mengembalikan ke Polres Banjar, dalam hal ini tim Sentra Gakkumdu Banjar untuk melengkapi berkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis/editor : s.a lingga





