Kotabaru,kalselpos.com-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Timur berhasil mengamankan delapan orang Karyawan Sawit Divisi II PT BSS Gunung Aru Estate diduga melakukan tindak pidana perjudian.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasubag Humas Polres setempat Ipda Cuncun mengatakan, memang ada delapan orang karyawan PT BSS diamankan diduga melakukan perjudian di perumahan karyawan divisi II PT BSS Gunung Aru Estate di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur.
“Adapun lapan orang yang di duga ini yaitu FR (39) merupakan karyawan panen, OK (39) karyawan muat buah sawit, AG (47) Satpam, AS (34) karyawan panen, RT (28) juga karyawan panen, AN (39) karyawan, PA (31) karyawan panen dan EL (34) karyawan panen, delapan orang ini semuanya karyawan divisi II PT BSS Gunung Aru Estate,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember sekitar pukul 23.00 wita saat itu anggota Polsek Pulau Laut Timur sedang melaksanakan Ops Sikat Intan 2020 diperumahan karyawan divisi II PT BSS Gunung Aru Estate Desa Bekambit mengamankan lapan orang yang diduga melakukan perjudian jenis Qiu-Qiu dengan taruhan sejumlah uang.

“Adapun barang bukti yang ditemukan uang tunai sejumlah Rp 3.273.000 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) terbagi dari pecahan 100.000 sebanyak 28 lembar dengan jumlah Rp 2.800.000 (Dua Juta Lapan Ratus Ribu Rupiah), pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar dengan jumlah Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), pecahan 20.000 sebanyak 5 lembar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), pecahan 10.000 sebanyak 7 lembar Rp 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), pecahan 2000 sebanyak 1 lembar dan pecahan 1000 juga1 lembar,” jelasnya.
Delapan orang terlapor tersebut bersama barang bukti diamankan anggota Polsek Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain





