Tanjung, kalselpos.com-Petugas satuan Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan MA (23) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
MA yang merupajan Pembataan ini di amankan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Pada Selasa (03/11) lalu.
Dirinya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Komplek Linda Regency 5, Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Jum’at (6/11) membenarkan giat penangkapan pria inisial MA(23) Diduga pelaku narkotika jenis sab-sabu.
Diterangkannya, mulanya Pada Senin (02/11) Satresnarkoba mendapatkan laporan bahwa sering adanya giat kumpul-kumpul yang mencurigakan.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ketika didatangi ke rumah yang menjadi tempat tersebut di Komplek Linda Regency 5 Kel. Belimbing Raya petugas mendapati 3 orang berada didalam rumah itu.
1 orang melarikan diri, 2 orang berhasil ditangkap petugas. Setelah itu dilakukan penggeledahan pada sepeda motor ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di box depan sepeda motor.
Ketika dilakukan interogasi MA(23) mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang di beli dari seseorang berinisial A seharga tiga ratus ribu rupiah.
“MA langsung dimanakan guna menjalani proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi





