Kedapatan bawa Sabu warga Anjir diamankan Polisi

. M alias A setelah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas,kalselpos.com
M alias I, pemuda berusia 32 tahun, warga Anjir Serapat Barat Km. 9 RT. 12 Kecamatan Kapuas Timur, saat dicegat Satresnarkoba Polres Kapuas, kedapatan membawa kristal bening diduga jenis narkotika golongan l bukan tanaman. Jumat ( 6/11) pukul 12.30 WIB, di jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km. 6,6 RT. 04 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Saat diamankan M tidak bisa mengelak, karena barang bukti yang mengarah kepada tindak pelanggaran tindak pidana narkotika, yaitu melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang narkotika golongan I, serta barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seseorang yang telah kedapatan membawa atau menguasai narkotika jenis sabu.

Sebagian barang bukti yang diamankan bersama terlapor M alias A.(Ist)

“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil, yang di dalamnya diduga berisi sabu, dengan berat kurang lebih 0,27 gram, satu lembar plastik klip kecil, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, satu buah Handphone Merek Oppo warna merah dan satu buah pipet kaca. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait