Kuala Kapuas, kalselpos.com–BM pria berusia 44 tahun, warga Jalan Kapuas RT. 14 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas, diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHPidana.
Terlapor BM diamankan di bekas warung Hair, Jalan Kapuas RT. 14 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Selasa (3/11) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang SIK, terlapor tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan adalah, uang sebesar Rp495.000,
satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone Nokia 210.
ungkap AKP Kristanto Situmeang.

“Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk pengembangan selanjutnya,” terang Kasat Reskrim yang sebelumnya Kasat Reskrim Polres Barut .
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





