Banjarmasin, kalselpos.com – Giat gabungan yang dilakukan Unit Opsnal Ditreskrimum/Resmob Polda Kalsel bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap dua terduga pelaku jambret yang sering beraksi di Kota Banjarmasin, Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 21.45 WITA

Dari giat gabungan dipimpin Kanit Resmob polda Kalsel AKP Agus Rusdi ini berhasil mengamankan MR (21) dan I (19) yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kanit Resmob polda Kalsel AKP Agus Rusdi mengatakan, penangkapan dua pemuda yang berstatus pekerja swasta tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya atas nama Rabiyatul Hasanah Putri, warga Desa SP2, Batulicin Irigasi Rt.09/003 Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia menceritakan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat mahasiswi dari salah satu universitas di Kota Banjarmasin itu sedang berkendara melewati kawasan Jalan Tembus Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Jumat 11 September 2020 sekitar pukul 20.00 WITA.
Menurut keterangan korban, saat kejadian ia bersama teman laki-lakinya yang bernama Muhammad Fikri sedang jalan-jalan di sekitar TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal menyebelahinya menggunakan motor matic jenis N-Max.
“Kedua terduga pelaku ini memepet korban dan langsung menarik tas selempang yang dipakai korban,” ungkapnya pada kalselpos.com usai melakukan penangkapan.
Di dalam tas milik gadis yang berusia 20 tahun yang diambil pelaku ini berisikan satu unit Hp merek Vivo Y59 warna rose gold dan Kartu ATM Bank BPD Kalsel Syariah, serta uang tunai Rp 50.000.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk kedua terduga pelaku di rumahnya yang di Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selain membawa terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Vivo Y59 warna Rose Gold milik korban beserta satu unit motor matic Yamaha N-Max dengan nopol DA 2675 NU yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi jambretnya tersebut.
Usai tertangkap dan dilakukan interogasi, ternyata kedua terduga pelaku ini tidak hanya sekali melakukan tindakan jambret. “Mereka sudah melakukan hal yang sama di 6 TKP yang semuanya berada di Kota Banjarmasin,” beber Kanit.
Berdasarkan pengakuan MR dan I, keenam TKP yang yang dimaksud diantaranya di atas fly over dengan menggunakan sarana N-Max Hitam, korban perempuan yang dilakukan sekitar pukul 05.00 dini hari yang dilakukan oleh MR dan P
“Hasil jambret di TKP tersebut berupa Hp Redmi Note 10 Pro dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu yang ada di dalam tas warna hitam milik korbannya,” terangnya.
Setelah itu Hp hasil jambretan tersebut dijual oleh rekan dari kedua terduga pelaku yang berinisial P warga Alalak Selatan.
Kemudian di Jalan Pramuka sekitar pukul 09.00 mereka juga beraksi dengan korban yang memakai motor Honda Scpy warna merah dengan hasil jambretan Hp Oppo F5, uang tunai sebanyak Rp 200 ribubyang ada di dalam tas warna abu-abu dengan menggunakan sarana motor N-Max. “Untuk TKP ini yang menjadi eksekutor adalah MR,” tukasnya.
Ketiga, MR dan rekannya berinisial E melakukan aksi penjambretan di Jalan Jafri Zam-zam dengan menggunakan N-Max dengan korbannya yang mengendarai motor Honda Beat warna biru sekitar pukul 20.00 WITA, hasilnya berupa Hp Oppo F7 dan uang sebanyak Rp 100 ribu lebih di dalam tas coklat. Untuk eksekutornya adalah E, dan yang menjual Hp adalah rekannya yang juga berinisial E.
Di TKP keempat, yakni kawasan Kayu Tangi Ujung, MR dan E juga menjambret korbannya yang mengendarai motor Honda Beat warna biru dengan hasil jambretan berupa Rp 370 ribu di dalam tas berwarna hitam.
Sementara itu, di TKP kelima, MR dan P melakukan aksinya di bawah fly over dengan sarana motor N-Max dengan hasil jambretan berupa Hp Oppo 5s pada pukul 05.00 WITA.
Terakhir, di TKP keenam MR dan P juga melakukan aksi yang sama di kawasan Rumah Sakit Ulin Kota Banjarmasin dengan memakai sarana motor matic jenis N-Max miliknya
Atas perbuatannya, kedua terduga oelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fahrulany Anang
Editor : Zakiri





