Abai Protkes, Halloween Party Boombarbeer Dibubarkan Polisi

Halloween Party di Boombarbeer dibubarkan Polisi (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Aktivitas ratusan pengunjung yang menggelar acara di Restaurant and Cafe Boombarbeer akhirnya dibubarkan polisi, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo mengatakan, pembubaran itu dilakukan lantara membludaknya jumlah pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak minimal 1 meter atau jumlah maksimal pengunjung separuh dari kapasitas ruangan.

Kapolsek pun menyebutkan, saat ia mengajak berkomunikasi beberapa pengunjung, ia mendapat informasi bahwa di tempat hiburan yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin sedang digelar acara Halloween Party.

“Saat kita patroli dan sambang ke cafe tersebut, kita lihat jumlah pengunjungnya yang rata-rata kaum muda membludak sekali. Mau tidak mau acara tersebut kita bubarkan,” ucap Kapolsek.

Ia khawatir jika dibiarkan keadaan tersebut dapat menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya wilayah Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari penyebaran Covid-19.

Meski saat ini hampir semua wilayah di Banjarmasin berada di zona hijau, namun hal itu ujar Kapolsek tidak serta merta membuat pengelola tempat hiburan atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

“Justru itu kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Jangan sampai karena sikap kita yang kerap meremehkan protokol kesehatan dan lengah membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah,” jelas Kapolsek.

Alhasil, pihaknya akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di cafe tersebut.

Secara khusus Kapolsek pun mengingatkan pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Timur untuk tidak mencoba kucing-kucingan dengan petugas. Karena jika ia masih ada menemukan tempat hiburan yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha.

“Jangan coba main-main, kan aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha,” tandas Kapolsek.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait