Amuntai, kalselpos.com– Polsek Alabio mengamankan seorang kakek pemilik senjata tajam tanpa ijin yang digunakannya saat mengamuk di tengah warga.

M (50) warga Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan Polsek Alabio karena dilaporkan warga lantaran membawa senjata tajam tanpa ijin.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, terdapat salah seorang warga yang mengamuk dengan membawa senjata tajam, kemudian petugas menuju tempat kejadian perkara dan mendapati terlapor sedang membawa tombak serapang,” ungkap Kapolres HSU melalui Kapolsek Alabio Agus Sumitro, Senin (26/10/2020).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menyelidiki terlapor M yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut dengan kejadian tersebut.
Saat ini barang bukti yang memiliki lima mata runcing yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari bambu dengan ukuran panjang keseluruhan sekitar 315 Cm
“Kini terlapor telah diamankan oleh Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Oleh karena itu, jika terbukti terlapor akan dijerat dengan undang-undang kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Adiyat
Editor: Zakiri





