Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, SH.(ali)

Tanjung, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tabalong menahan pejabat Pemkab Tabalong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang.

Pejabat berinisal R (45) resmi ditahan senin (19/10) kemarin dan sesuai aturan masa penahanannya selama 20 hari.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penahaan terhadap R.

“ Kemarin tim penyidik dari Tipikor dari polres Tabalong mengirimkan tersangka dan barang bukti atas nama R pada dinas perhubungan kabupaten Tabalong,” jelas Jhonson.

Pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari untuk mempermudah persidangan, dalam 20 hari kedepan pihaknya akan menyusun surat dakwaan setelah itu akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Banjarmasin.

Jhonson mengatakan tersangka berlaku kooperatif pada saat pelimpahan barang bukti, R datang bersama penasehat hukumnya.“Kami langsung mengantar ke Rutan kelas II Tanjung,”ujarnya.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi pada pengadaan tanah jembatan timbang sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negera sebesar Rp 1, 9 Miliar.

Ada kemungkinan ditemukan tersangka baru dalam perkara tersebut karena aparat penegak hukum masih mengembangkan kasusnya.

“ SPDP susulan yang dikirmkan kepada kami untuk mencari tersangka baru yang terlibat pada perkara ini”imbuh Jhonson.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait