Banjarmasin, kalselpos.com– Berdalih himpitan ekonomi, seorang pria di Banjarmasin Barat nekat mengedarkan narkoba jenis shabu. Namun naas, belum mencicipi hasil jualannya, ia pun akhirnya diciduk aparat Kepolisian Polsekta Banjarmasin Barat.
Alhasil, kasusnya pun digelar di Polsekta Banjarmasin Barat pada Senin (19/10/2010) siang.
N alias A (38) tak dapat berkutik saat dirinya digelandang polisi pada Rabu (14/10) lalu.
Pria ini hanya tertunduk lesu saat kamera para wartawan menyorotnya. Dirinya ditangkap Satuan Resi Kriminal karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu.
Warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Utama Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin itu, diringkus polisi tanpa perlawanan. Dirinya ditangkap setelah dilaporkan warga, jika N sering melakuka transaksi barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pemantauan lalu menangkap N alias A dan menggeledahnya. Dan benar saja didapati narkoba dari celananya.
“Awalnya kami mendapat informasi jika dikawasan itu sering terjadi transaksi narkoba dan setelah kami melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang menunggu pembeli, lalu kami pun melakukan penggeledahan dan kami dapatkan satu paket narkoba di saku celananya,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah.
Narkoba yang didapat dari saku celana tersangka berupa satu paket Shabu dengan berat 2,52 gram dan satu buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Barat.
Kepada awak media, tersangka N mengaku baru satu bulan melakukan bisnis ini lantaran tergiur keuntungan yang besar. Ia berdalih terpaksa menjual narkoba ini kerena himpitan ekonomi.
“Baru sekitar satu bulan mas, untungnya sekitar dua ratus ribu, ini saya lakukan gara-gara kesulitan ekonomi,” ungkapnya kepada kalselpos.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri





