Pulang Pisau,kalselpos.com– Unit Reskrim Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau membekuk seorang pemuda berinisial EF berusia 27 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

Pemuda warga Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, ini dibekuk di lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/9) sore.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kapolsek Banama Tingang, Ipda Doohan Octa Prasetya, STrK menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan langsung bertidak cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di Jalan Panatau Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, tepatnya di samping warung Tri pada hari Jum’at (25/9) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Ipda Doohan.
Kapolsek Banama Tingang ini menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6743 YA,
“Awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan. Karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban binggung untuk memarkirkan motor miliknya. Karena terburu-buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung Tri,” terang Doohan.
Kemudian korban NK lanjut Ipda Doohan Octa Prasetya meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu pergi ke warung Tri dan tidak mendapati sepeda motor korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





