Kejari Kotabaru lakukan pemusnahan Barbuk Narkoba

Kotabaru, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Jumat (25 /9/2020).


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti narkotika berupa sabu 104,16 Gram, Extasy 11 butir, Obat Zenit 5000 butir , Miras, senjata tajam , HP dan beberapa barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

“Semuanya yang berasal dari 8 perkara yang diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kotabaru,” ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Safruddin SH MH.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap putusan pengadilan bahwa harus segera dimusnahkan.

“Harapan kedepannya kepada rekan-rekan jaksa supaya perkara-perkara yang sekarang sedang disidangkan agar bisa dipercepat sehingga bisa berkekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi,” jelas Andi.

Pada acara pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Wakil Bupati Ir Burhanudin, anggota DPRD serta Forkopimda.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait