Banjarmasin, kalselpos.com – Gegara terlibat dalam bisnis haram dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang juru parkir (Jukir) yang biasa mangkal di Jalan Hasanuddin, Banjarmasin Tengah, diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) Lalu.
“Terduga Pelaku GMA (38) kami tangkap saat ingin membuang barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, tak jauh dari tempatnya mangkal,” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (21/09/2020) siang.
Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan pada saat diamankan, petugas kembali melakukan penyisiran disekitaran TKP.
“Sekitar 15 meter dari tempat pelaku diamankan petugas kembali mendapati 11 paket narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok,” ucap Kompol Wahyu.
Ia melanjutkan, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni sendiri berjumlah 12 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 3,34 Gram, serta uang tunai sejumlah Rp 650 ribu rupiah.
Penangkapan pria yang merupakan warga Jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu, bermula ketika petugas mendapati informasi akan ada transaksi barang haram tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan lidik.
“Kini GMA (38) dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk sementara, GMA (38) dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





