Residivis Spesialis Upal Kembali Ditangkap

Banjarmasin, kalselpos.com – Impian Zainal untuk menjadi orang kaya kandaslah sudah, pasalnya pria paruh baya yang tinggal di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat itu hanya bisa pasrah saat petugas melakukan gelar perkara pada Kamis (23/7/2020) siang.

Pelaku dan barang bukti berupa uang palsu (Ahmad Fauzie)

Polisi menggelandang nya ke Mapolsek Banjarmasin Barat pada selasa malam laluberdasarkan hasil pemantauan petugas yang mendatangi ke rumah tersangka.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pria yang sudah 4 kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama itu kembali berulah, yaitu membuat dan menyimpan serta mengedarkan uang palsu.

Dari hasil tangkapan itu didapati barang bukti berupa uang palsu yang nominalnya hampir Rp 30 juta, parahnya lagi uang palsu tersebut telah diedarkannya ke masyarakat.

Polisi pun menyita barang bukti yang disimpan pelaku di rumahnya yaitu uang palsu senilai Rp. 29.750.000 yang nominalnya terdiri dari pecahan Rp 100.000 Rp.50.000 dan Rp.20.000, alat cetak, kertas, lampu meja cutter dan penggaris besi.

Menurut keterangan pelaku, uang tersebut baru diedarkan senilai 4 juta ke wilayah Anjir, Kabupaten Barito Kuala.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yuditillah mengatakan, pelaku membuat sendiri upal ini berdasarkan keahliannya.

“Pelaku juga sudah menjual upal kepada seseorang di wilayah Anjir dan saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkap Yadi.

Ia juga mengatakan untuk 4 juta upal dijualnya dengan harga satu juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (2) undang-undang RI nomor 7 tentang mata uang.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait