Martapura,kalselpos.com – Dua orang wanita diduga pelaku Prostitusi Daring Berkedok Salon, Rabu (22/07) siang, Diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Banjar. Para pelaku berjumlah dua orang itu, biasanya beraksi menggunakan salah satu Aplikasi Media Sosial untuk mencari Pelanggan.
Kedua terduga pelaku Prostitusi Daring Berkedok Salon tersebut, masing-masing berinisial LN dan YL. Mereka Diciduk Petugas Satpol PP dari salah satu Salon di kawasan Gang Mujahidin, Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar.
Setelah diciduk, Keduanya Digelandang Petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, bersama seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelanggannya. Tak hanya itu, petugas juga membawa Pasangan Suami Istri yang merupakan pemilik dari Salon tersebut.

Kasi Lidik Satpol Pp Kabupaten Banjar, Imam Sofiar mengatakan, terungkapnya Prostitusi Daring ini berawal dari laporan masyarakat Beberapa waktu lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Setelah ada laporan masyarakat, Pihak kami melakukan Penyelidikan selama beberapa hari, dan mencoba mengecek kebenaran laporan tersebut dengan memasuki Aplikasi Media Sosial yang mereka gunakan. Akhirnya kami berhasil memastikan dan memiliki bukti bahwa para pelaku memang menjalankan kegiatan Prostitusi Daring Berkedok Salon, maka mereka pun kami gerebek” terangnya.
Imam menambahkan, para pelaku sudah menjalani kegiatan Prostitusi Daring Berkedok Salon ini selama lebih kurang tiga bulan.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:Fahmi





