Kuala Kapuas, kalselpos.com – Ms pria (23) warga Antang Patahu RT 02 Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diduga yang menyebabkan terbakarnya area perkebunan sawit milik PT Kalimantan Lestari Mandiri ( KLM) Blok D estate Desa Mantangai Hulu. Senin (20/7) pukul 09.30 WIB, akhirnya MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindakan kelalaian yang dilakukan terlapor MS dengan membuang puntung rokok ini semula diketahui dan dilaporkan oleh Eko Aprianto Nandar SH dengan korban yang mengalami kerugian pihak PT KLM.
Eko melaporkan kejadian tersebut Selasa (21/7) pukul 09.00 WIB, dengan menghadirkan saksi dan barang bukti untuk memperkuat laporan.
Barang bukti yang diamankan saat itu adalah, satu buah mancis warna putih, satu buah janjang sawit yang terbakar, satu batang ranting kayu yang terbakar dan satu pelepah daun pohon kelapa sawit yang terbakar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno membenarkan diamankannya terduga pelaku yang lalai dan mengakibatkan terbakarnya lahan tersebut.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





