Kuala Kapuas, kalselpos.com– Minggu (19/7) sekitar pukul 11.35 WIB, MR alias Z pria (26) warga Pekauman Banjarmasin, tertangkap tangan membawa atau menguasai atau memiliki senjata tajam (sajam) jenis lading atau pisau saat melintas Posko pemeriksan Covid-19, di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Timbangan desa Anjir Serapat Tengah Km 12,5.
Kejadian bermula dimana pada saat terlapor memasuki pos pemantau atau pos siaga Covid-19, dari belakang terlapor MR, seseorang yang tidak dikenal yang berteriak, mengingatkan petugas karena yang bersangkutan yaitu terlapor, dicuragai oleh orang tersebut.
Kemudian petugas posko mengamankan terlapor dan melaksanakan penggeledahan. Ditemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di perut. Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiah SH MM, membenarkan sudah mengamankan orang yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah, sebagaiman dimaksud dalam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Drt/tahun 1951,

“Turut diamankan bersama terlapor satu bilah parang jenis lading atau pisau dengan ukuran Panjang 22 cm dan Lebar 1,5 cm dengan menggunakan hulu pegangan dari kayu warna coklat, lengkap dengan satu buah kompang senjata tajam yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 16 Cm,” ungkap Iptu Siti Rabiatul Adawiah.
Ditambahkan Siti Rabiatul lagi, sementara terlapor dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





