Setelah itu, Tim 2 unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dan unit Buser Polres Banjarbaru langsung menuju kediaman YD dan berhasil mengamankan pemuda yang berusia 27 tahun itu.
“Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telpon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban,” jelas Kompol Riza.
Ia menceritakan, dari pengakuan pelaku, rasa cemburu yang membutakan mata pelaku tersebut bermula pada saat pelaku mengajak bertemu korban pada hari Rabu tanggal 15 Juli sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng.
Pelaku berencana mengajak korban jalan-jalan dengan memakai mobil Toyota Innova dengan nopol DA 1604 TCA ke Ampah, Tamiyang Layang, Barito Selatan, Kalteng. Sedangkan Sepeda motor Honda Beat nopol KH 6137 EO milik korban di masukkan di dalam mobil Innova.
“Pada saat di perjalanan, pelaku mendapati adanya pnggilan di HP milik sang kekasih dengn tulisan sayang, dan halnitulah yang menyulut api cemburu dari pelaku,” tambahnya.
Karena rasa cemburu yang sudah membara, pelaku menjadi kalap dan alhirnya memukul korban di bagian kepala dengan memakai kunci roda pada hari Kamis dini hari sekitar jam. 04.00 Wita di daerah Amuntai, HSU.
Merasa panik, pelaku akhirnya membuang mayat korban di jalan Kapten Piere Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupatrn HSS.
Selan itu pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MY seharga Rp 4,5 juta melalui perantara SP yang juga mendapatkan komisi sebesar Rp. 500 ribu dari pelaku.
Kedua orang tersebut juga harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus jual beri barang yang bukan miliknya. “Kedua orang ini dikenai kasus sebagai penadah dari barang curian,” tukas Kasubdit.





