Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman SH, membenarkan diamankannya terlapor diduga mengedarkan sediaan farmasi obat yang terlarang.
“Terlapor tidak memiliki izin atau kewenangan dan melanggar Undang Undang yang ditetapkan, sehingga kita amankan berserta barang bukti di Polres Kapuas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





