Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan,
ketiga ibu-ibu itu dikenakan sanksi administratif sesuai undang-undang lalulintas dengan denda Rp500 ribu.
“Mereka juga membuat pernyataan maaf yang wajib diumumkan di media sosial, dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ganis, Minggu.
Ganis Setyaningrum mengatakan dari penuturan mereka awalnya ingin merayakan ulang tahun salah satu personil mereka yaitu Hurimah di rumah makan bebek ternama di Bangkalan Madura.
“Saat melintas di Jembatan Suramadu mereka akhirnya turun dari mobil dan berjoget TikTok, yang akhirnya viral dan mengundang protes dari warganet,” tutur Ganis.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Editor: Bambang CE
Sumber: Net/ *





