Mucikari Asal Gambut Diamankan Polres Tabalong

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan hp dan didapat suatu pesan – pesan dalam sebuah aplikasi milik TJR(23) yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil dengan tarif 300 ribu rupiah untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh TJR(23).

Akhirnya TJR(23) mengakui perbuatannya kepada petugas bahwa ia memasarkan PSK dengan menarik keuntungan sebesar lima puluh ribu rupiah persatu kali PSK melayani tamunya.

Bacaan Lainnya

Usai itu petugas membawa TJR(23) beserta barang bukti ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait