Polisi Tangkap Pemuda yang Mengamuk di Banjarmasin

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pemuda terpaksa berhadapan dengan kasus hukum lantaran berbuat perilaku yabg meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya Gang H Idah, Jalan Ir PHM Noor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , Sabtu (20/06/2020) tadi malam.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku dengan inisial AKA (29) ditangkap karena mengancam salah satu warga lingkungan tempat tinggalnya dengan senjata tajam jenis parang.

Bacaan Lainnya

“Merasa nyawanya terancam, warga yang diancam oleh AKA itu langsung melaporkan kejadian yang dialamainya kepada petugas piket di mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkapnya pada awak media, Minggu (21/062020) siang.

Berdasarkan laporan, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari warga sekitar bahwa terdapat seorang pemuda yang berkendara dengan kecepatan tinggi ketika memasuki gang di kediamannya tersebu.

Tentu hal tersebut membuat warga lingkungan sekitar TKP merasa terganggu dan akhirnya menegur si pelaku yang dianggap membahayakan keselamatan warga sekitar dengan aksi kebut-kebutannya itu.

“Karena merasa tersinggung dan kesal dengan teguran warga, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung mengambil sebilah parang dan mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya itu,” jelas Yadi.

Hingga akhirnya petugas sampai di TKP dan langsung mengamankan pelaku. “Syukur tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini,” Kanit.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 Cm telah diamankan petugas di Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait