Pulang Pisau, kalselpos.com – Personil Polsek Kahayan Kuala telah menerima laporan dari penjaga sarang walet Muhammad Effendi, telah terjadi pencurian di gedung sarang walet di Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/06), diketahui pencurian terjadi pada Senin (15/6) pukul 18.30 WIB.
Diduga pelaku Hal lelaki paruh baya warga Pandih Batu, mencuri sarang burung walet dengan cara memanjat dinding bangunan walet, kemudian masuk melalui pintu tempat masuknya burung walet, setelah berada di dalam bangunan tersebut pelaku mengambil sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya. Sarang yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5 ons, dengan nilai jual sebesar kurang lebih Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.
Menurut keterangan pelaku yang berhasil diamankan langsung ditempat kejadian perkara tersebut, sebelumnya pernah dihukum perkara pembunuhan di Desa Dandang Pandih Batu, masuknya pada sekitar 2013 dan keluarnya 2018. Vonis 8 tahun dijalaninya 5 tahun.

Bersama Hal, diamankan barang bukti untuk menguatkan dakwaan, yaitu sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3,5 ons yang dimasukkan kedalam plastik warna biru, satu bilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan gagangnya bulat terbuat dari kayu, satu buah tali tambang panjang kurang lebih 8 meter, satu buah lampu center warna hitam dan ditalinya bertuliskan ‘led Highlight’, satu buah topi warna hitam yang depannya ada angka 93, satu buah kaos lengan panjang warna hitam merk vercasw, satu buah celana pendek levis warna biru abu-abu merk Lea, satu pasang sepatu warna putih merk Kodachi, satu pasang sarung tangan warna hitam dan satu buah slayer penutup wajah warna merah yang ada coraknya hitam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH, SIK MH melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM menyampaikan untuk saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” sebut Iptu Memet.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





