BANJARBARU, Kalselpos.com– Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Banjarbaru yang terjadi pada Selasa 19 mei 2020 lalu.
Anggota Kepolisian Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang penadah, Ari (30) warga Martapura.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku utama pencurian di Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru dengan nama, Erlan Eriyanto (36) yang merupakan honorer di dinas tersebut.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
“Dari pengakuannya, ia mencuri barang-barang di kantor itu dengan menggunakan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Kantor,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Kamis (11/6) siang.
Lebih lanjut, Tajudin mengatakan, pihaknya kembali melakukan pengembangan kepada Pelaku Erlan (36) dan berhasil mengamankan lagi dua penadah, Rusdyansyah (29) warga Banjarbaru dan Ali Murtado (40) warga Banjarbaru.
“Atas perbuatannya, Erlan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan 3 penadah lainnya dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” singkat Iptu Tajudin.
Penulis :fahmi de musfa
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





