Akibat Mencuri, Dua Teman Dekat Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian di salah satu rumah kawasan Jalan Sutoyo S, Gang 20, Banjarmasin Barat yang terjadi pada Rabu (4/5/2020) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, dari hasil penelusuran petigas berhasil mengamankan pelaku berjumlah dua orang pelaku yang juga merupakan warga di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

 

 

Pelaku pertama dengan jenis kelamin laki-laki yaitu BI (34) yang bekerja sebagai seorang sopir merupakan warga Gang Mulya dan pelaku kedua perempuan dengan inisial PS (29) warga gang Sejiran.

“Keduanya berhasil kita amankan sehari setelah kejadian di kawasan Jalan Ir Phm Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat,” ucaonya pada awak media, Jumat (5/6/2020) siang.

Ia menceritakan, kejadian bermula pada Rabu 3 Juni 2020 korban atas nama Fahmi yang melihat kondisi rumahnya sudah dalam keadaan porak poranda, setelah diperiksa ternyata banyak aset berharga miliknya yang hilang.

“Kemudian ia langsung mendatangi Mapolsek Banjarmasin Barat untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya itu,” ujarnya.

Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk melakukan lidik, dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui merupakan sepasang teman dekat.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

Kanit membeberkan, dari tangan tersangka BI petugas berhasil mengamankan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pencurian sebesar Rp. 44.800.000, serta satu unit smartphone dan sebuah jaket warha biru hitam.

Sedangkan dari tersangka PS, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 1.200.000, Satu buah jaket warna hitam bertuliskan Chanel, helm warna hitam putih merk GM, 1 unit smartphone warna hijau, 8 buah cincin berlian, 1 buah gelang berlian, 1 buah anting berlian, 1 buah tas kecil warna cokelat merk CK yang juga diduga merupakan hasil curian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 246.932.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Kini kedua pencuri yang merupakan teman dekat itu, telah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Terkait motif pencurian masih dalam pendalaman. Adapun pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku yakni Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Penulis : Hafidz
Editoe : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait