Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pada semester dua tahun 2019, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan menetapkan 1.033.340 Batang Rokok Ilegal dan 400,8 Liter Minuman Keras Ilegal hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dimusnahkan hari ini, Kamis (14/05/2020).

 

Bacaan Lainnya

 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, putusan BMN tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-01/MK.06/WKN.12/2020, S-02/MK.06/WKN.12/2020, S-03/MK.06/WKN.12/2020, S-04/MK.06/WKN.12/2020, S-05/MK.06/WKN.12/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dan di TPA Banjarbakula. Sebagian Rokok Ilegal dimusnahkan dengan cara di bakar di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, sedangkan yang lain dimusnahkan dengan cara dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.

“Sedangkan Untuk Minuman Keras Ilegal, sebagian dimusnahkan dengan cara dipecahkan botolnya menggunakan palu di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan sedangkan yang lain dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan Stum kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula,” ucapnya pada awak media usai melakukan simbolis pemusnahan barang bukti di Kanwil DJBC Kalbagsel, Banjarmasin, (14/05/2020) siang.

Sementara itu, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Edy Suprapto membeberkan, total jumlah dari keberadaan barang ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp. 1.274.556.300, dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 456.684.600.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Menurutnya, keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran BKC ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dalm memberantas kejahatan ekonomi

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.

“Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran BKC ilegal di masyarakat sampai ke tingkat penjualan eceran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor,” pungkasnya.

Penulis : Zakiri
Pennggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait