Kelima terdakwa divonis ‘seragam’ 1 tahun

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar tahun 2016 senilai Rp4 miliar, akhirnya dituntut masing – masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pimpinan Yusuf Pranowo SH MH, Rabu (6/5) lalu.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Padahal sebelumnya, kelima terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Taruna SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dituntut ‘beda – beda’ antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
Kelima terdakwa yang masing – masing adalah Harniah ST, Edy Mulyono, Langgeng Sri Wahyuni, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor terlihat bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lantaran cukup ringan bila di bandingan tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Harniah ST misalnya sempat dituntut 2 tahun, Edy Mulyono dengan 1,5 tahun, Langgeng Sri Wahyuni juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, terdakwa lainnya yaitu Mahmud Sidik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan Boy Rahmat Noor dituntut lebih tinggi, yakni 3 tahun.
Kelima terdakwa, dinilai JPU bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekedar diketahui, kelima terdakwa dituding mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan ‘mark up; atau penggelembungan harga. Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, terdapat kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar. (gin)

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait