Minta Penahanan atas mantan Pemred Banjarhits ditangguhkan
BANJARMASIN, kalselpos.com – Sebagai bentuk solidaritas, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel, Rabu (6/5) lalu, resmi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, yang ditahan di rumah tahanan (rutan) setempat, sejak Senin (4/5) lalu.
Surat permohonan tersebut langsung dialamakan ke Kapolda Kalsel, dan diterima oleh kepala Setum Polda Kalsel, Kompol Joko, di Mapolda Kalsel.
Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi, diantar langsung oleh ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli, dengan di dampingi sekretarisnya, S.A Lingga dan Ady Wiryawan.
“Surat permohonan penangguhan penahanan atas Diananta Putra Sumedi langsung kami tujukan kepada Kapolda Kalsel lewat kepala Sekretaris Umum (Sekum)-nya, Kompol Joko Mulyono, semoga ditanggapi dan dapat disetujui,” ungkap ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli.

Sedang, terkait proses hukum yang dilakukan pihak Ditkrimsus Polda Kalsel terhadap Diananta Putra Sumedi, sama sekali bukan kapasitas pihaknya, untuk mencampuri. “Permohonan penangguhan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi, pastinya sebagai bentuk simpati dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di Banua,” sebut Milhan Rusdi.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5). Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id, diduga berkonten SARA.
Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.
Penulis : S.A Lingga
Penanggungjawab : S.A Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





