KUALA KAPUAS, kalselpos.com –Rah (42) warga Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, mantan Kepala Desa (Kades) selama 2 periode, harus dijemput anggota Resmob, Reskrim Polres Kapuas, setelah laporan dari pemilik warung Eva Ayu jalan Jepang Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dimana Rah diduga mengedarkan uang palsu untuk berbelanja di warung tersebut, Senin (23/3) pukul 23.00 WIB. Dan akhirnya Kamis (30/4) di gelandang ke Kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda Km 3,5 Kuala Kapuas.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan pemilik warung Eva dan Ayu, saat mau membayar makanan dan minuman di warung itu, menggunakan uang yang ketika diraba walau belum diterawang, tapi mencurigakan. Lalu Eva si pemilik warung minta diganti dengan uang yang lain, namun terlapor Rah tidak menuruti dengan alasan cuma selembar seratus ribu itu aja uang yang dimilikinya.

Ketika pemilik warung tetap meminta uang lembaran seratus ribu yang dicurigai palsu itu untuk diganti, Rah malah melengos pergi, meninggalkan uang lembaran merah tersebut. Karena itu, pemilik warung akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti dan di selidiki Polres Kapaus.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE SIK mengatakan, setelah menerima laporan, Resmob Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan. Dimana ciri ciri pelaku sudah dikantongi, seperti baju yang dikenakan saat menyerahkan uang diduga palsu tersebut, jaketnya dan masker serta motor dari pelaku,
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Akhirnya Resmob Polres Kapuas, berhasil meringkus Rah di Banjarmasin dengan barang bukti uang lembaran seratus ribu tersebut, terlapor diduga pengedar uang palsu, dibawa ke Reskrim Polres Kapuas untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Tri Wibowo.
Selanjutnya, dibeberkan Kasat Reskrim, untuk Tempat Kejadian Perkara di Kuala Kapuas ini ada 3 tempat. Warung Eva Ayu di jalan Jepang, warung di bundaran besar Kapuas dan daerah Sungai Beras.
“Terlapor mendapatkan uang dari kota Surabaya, dimana uang palsu sepuluh juta rupiah dibeli dengan uang asli tiga juta rupiah. Selanjutnya di Banjarmasin uang palsu sepuluh juta, dijual lagi lima juta dengan uang asli dua juta, dan pelaku di Banjarmasin sudah berhasil diamankan juga, kita selalu berkoordinasi dengan Polda Kalsel,” terangnya.
Di Kuala Kapuas, imbuhnya lagi, peredaran uang palsu ini, sempat beredar cuma 3 lembar, tidak ada lagi. Selebihnya, semua beredar di daerah Banjarmasin.
“Pasal yang disangkakan untuk terlapor pasal 36 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu diancam dengan hukuman 15 tahun,” ujar Tri Wibowo.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





