Dewan Gelar Rapat Penutupan Sidang Pertama

PARINGIN,kalselpos.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Balangan, mengelar sidang Paripurna dengan agenda penutupan siding ke-1 (satu ) Tahun Sidang 2020.

Sidang paripurna berlangsung pada Kamis (30/4) dengan mengambil tempat diruang rapat utama Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Balangan ,Ahsani Fauzan Ansharuddin didampingi Wakil ketua 2 H.Upi Wandi dan Sekretaris DPRD Balangan Aridiansyah serta dihadiri beberapa anggota DPRD Balangan.

Rusdin Barhiwan selaku perwakilan DPRD Balangan untuk membacakan sambutan penutupan sidang.

Rusdin Barhiwan mengatakan bahwa masa siding ke-1 (satu) Tahun persidangan 2020 telah kita mulai sejak tanggal 3 januari 2020 sampai dengan hari ini 30 April 2020 tentunya selama masa siding ke -1 (satu ) DPRD telah melakanakan berbagai kegiatan.

“Tentunya kita telah berkomitmen untuk terus menggali inspirasi bersama dalam upaya meningkatkn penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Balangan ,”ujarnya.

Ditambahkannya, selanjut sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyuusnan tata tertib DPRD Provinsi,Kabupaten kota ,pada pasal 2 yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten – Kota mempunyai fungsi pembentukan perda anggaran dan pengawasan.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Oleh kerena nya baik yang terkait dengan produk hukum daerah maupun kemitraan yang dibangun dengan eksekutif ksemuannya adalah bentukan untuk kemajuan kabupaten Balangan,”paparnya .

Lebih lanjut Rusdin menyampaikan, terkait fungsi pembentukan peraturan daerah pada pertangah januari Tahun 2020 DPRD Balangan telah menetapkan program pembentukan perturan daerah 2020 kemudian disusul dengan penetapan pansus terhadap rancanagan peraturan daerah Tahun 2020 dan selanjutnnya diagendakan pula terkait pembicaraan tingkat 1 (satu ) terhadap 9 ( Sembilan ) buah raperda sehingg dengan demikian telah masuk resmi kedalam agenda pembahasan ,dimasa sidang ke 1 Tahun persidangan 2020.

“Dewan juga melakukan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Balangan tahun anggaran 2019, yang seharusnya disampaikan sebelum 3 bulan setelah Tahun anggaran 2019 berakhir ,namun kerena virus corona ,untuk perpanjangan waktu 24 maret 2020 ,”bebernya .

Penulis:kurnadi
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait