Tak terbukti melakukan Korupsi, PPTK RSUD Ulin langsung ‘Bebas’

BANJARMASIN, kalselpos.com – H Misrani S.Kep Ners MM, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/4) lalu.

Terdakwa yang mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit terbesar di Kalimantan tersebut, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dari transaksi pembelian alat kesehatan (Alkes). Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut, dengan mendapatkan diskon dari pemenang lelang sebesar Rp3,1 miliar, namun tidak dikembalikan kepada negara.

Bacaan Lainnya

Tak salah jika kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Arief Ronaldi SH, sempat menuntut terdakwa H Misrani dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Purjana SH MH dengan di dampingi anggotanya, Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, menilai tuduhan atas terdakwa Misrani melakukan tindak pidana korupsi dari diskon pembelian Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin, tidak dapat dibuktikan oleh jaksa, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim  juga berpendapat, kerugian Negara sebesar Rp3,1 miliar yang dituduhkan jaksa, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Karuan saja, vonis bebas ini disambut gembira tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor  Law Firm Pasaribu Silaban & Fartners, yang terdiri dari H Agus Pasaribu SH MH, Jesvandy Silaban SH dan Jhonter Silaban SH, yang petang harinya langsung menjemput sekaligus membebaskan terdakwa H Misrani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Koordinator tim PH, H Agus Pasaribu SH MH mengaku bersyukur dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hukuman bebas ini tak jauh beda dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, di mana dari beberapa keterangan saksi, tak satu pun yang memberatkan, lantaran tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa H Misrani

Sebelumnya, pemberian diskon harga sebesar Rp3,1 miliar, dari transaksi pembelian Alkes yang dilakukan terdakwa PPTK  RSUD Ulin Banjarmasin, diduga dilakukan secara ‘diam – diam’.

Karenanya, tim JPU yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Arief Ronaldi SH mendakwa H Misrani,telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015. Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, di mana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar, sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel, ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Penulis : S.A Lingga

Penanggungjawab  :S.A Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait