Supian ditangkap bersama 14 Paket Sabu

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Supian (31) tidak bisa mengelak ketika anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara berhasil menemukan belasan paket narkoba jenis sabu miliknya yang siap edar pada Sabtu (11/04/2020) malam.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, saat itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, namun warga Gang Sabumi, Nomor 92, Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu terlihat berbuat tindakan yang mencurigakan.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

“Sekitar pukul 23.00 petugas melakukan penggeledahan terhadap orang yang mencurigakan karena terlihat seperti membuang sesuatu,” ucapnya, Jumat (17/04/2020) sore.

Ia menjelaskan, alhasil dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital dari tangan lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

“Total berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,79 gram,” ujarnya.

Dengan temuan itu, petugas langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti guna periksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lelaki yang akrab disapa Etong itu akan dijerat dengan Pasal 112 (1) Junto Pasal 114 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Penulis : Hafidz
Editor : Aspihan Zain / Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait