Sidang Korupsi di BRI Tanjung senilai Rp4,8 M tanpa dihadiri Terdakwa

Teks foto : []istimewa TANPA TERDAKWA - Tanpa dihadiri terdakwa karena DPO, sidang kasus dugaan korupsindi BRI Tanjung tetap digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Persidangan kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung senilai Rp4,8 miliar tetap berjalan, meski seorang terdakwa dalam kasus ini belum tertangkap. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, tetap menggelar sidang secara in absentia, Kamis (9/4/2026) lalu

Bacaan Lainnya

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto bersama dua  hakim anggota. Terdakwa Norifansyah yang menjabat sebagai Relationship Manager di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung tidak hadir karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana nasabah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.821.533.317.

 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Tabalong.

 

Jaksa mengungkap, Noorifansyah tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan Syarifuddin Buny yang saat ini menjalani proses hukum secara terpisah. Keduanya disebut memanfaatkan sistem perbankan untuk melakukan transaksi yang menyimpang dari ketentuan.

 

Dalam kapasitasnya sebagai Relationship Manager, terdakwa Noorifansyah berperan sebagai “maker” atau pihak yang memprakarsai transaksi pembukuan. Ia diduga memindahkan dana dari berbagai rekening nasabah, termasuk tabungan, giro, hingga rekening DSRA, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

Selain itu, dana dari fasilitas pinjaman nasabah juga disebut disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta aturan internal perusahaan.

 

Hasil audit dari BPKP Kalimantan Selatan tertanggal 29 Desember 2025, menguatkan adanya kerugian negara lebih dari Rp4,82 miliar dalam kasus ini.

 

Modus yang dilakukan terbilang rapi dan berulang.

Terdakwa Noorifansyah diduga menggunakan formulir internal tanpa kelengkapan dokumen sah, serta memanfaatkan waktu-waktu rawan pengawasan seperti menjelang tutup buku agar transaksi lolos dari pemeriksaan petugas.

 

Dana yang dipindahkan kemudian ditampung sementara dalam rekening “Titipan Lainnya”, sebelum dialihkan kembali ke berbagai rekening lain atau digunakan untuk menutup kewajiban kredit pihak berbeda.

 

Sepanjang 2023 hingga 2024, tercatat sekitar 137 transaksi mencurigakan dengan pola serupa. Beberapa di antaranya melibatkan nilai besar tanpa persetujuan nasabah.

 

Majelis hakim menegaskan, persidangan tetap sah dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir, mengingat statusnya sebagai buronan.

 

Di sisi lain, dalam perkara terpisah, majelis hakim telah menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari terdakwa Syarifuddin Buny dan memutuskan perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa penuntut umum Satrio Alfian Santoso menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang berikutnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait