Digerebek di Hotel, Dugaan Perzinahan yang dilaporkan ke Polisi disebutkan “Tidak sesuai Fakta”

Teks foto : H Edi Sucipto SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita berinisial DSW di sebuah kamar hotel di Banjarmasin,

 

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, DSW secara resmi membantah tuduhan perzinahan yang dilaporkan oleh suaminya, LLF, kepada Polresta Banjarmasin.

 

Kuasa hukum DSW, H Edi Sucipto SH MH, menyampaikan jika informasi yang beredar di masyarakat, termasuk di media sosial, tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual saat peristiwa penggerebekan berlangsung.

 

Menurut penjelasannya, keberadaan DSW di sebuah hotel pada Jumat, 10 April 2026, semata-mata berkaitan dengan urusan pekerjaan. Kamar hotel tersebut, lanjutnya, dipesan sekitar pukul 06.00 Wita, untuk keperluan beristirahat, sebelum terjadi penggerebekan pada pukul 08.00 Wita.

 

Edi Sucipto yang juga Ketua DPC Peradi Banjarmasin Korwil Peradi Kalsel Kalteng, juga menegaskan, jika DSW tidak berada di dalam kamar seorang diri.

 

Kamar tersebut digunakan oleh lima orang yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Pada saat penggerebekan berlangsung, DSW disebut berada bersama dua rekan bisnis laki-lakinya dalam kondisi berpakaian lengkap dan rapi.

 

“Pada saat itu, mereka sedang melakukan pembahasan terkait kerja sama bisnis. Tidak ditemukan kondisi yang mengarah pada perbuatan asusila,” ujar Edi Sucipto yang juga Ketua DPD Organda Kalsel tersebut.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan, jika hubungan rumah tangga antara DSW dan LLF memang telah mengalami keretakan. DSW disebut telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Palangka Raya (Kalteng), dan saat ini menunggu jadwal persidangan.

 

Selain itu, DSW juga melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh LLF. Laporan tersebut telah diajukan secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah dan masih dalam proses penanganan.

 

Kuasa hukum DSW menilai laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh LLF berpotensi sebagai bentuk pengalihan isu di tengah proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait perceraian maupun laporan KDRT.

 

Hingga saat ini, DSW menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum di Polresta Banjarmasin, sembari tetap fokus pada penyelesaian perkara KDRT dan proses perceraian yang tengah berlangsung.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait