Tiga Kepala Daerah di Kalsel Sepakati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Kawasan Banjarbakula

Teks Foto :  Tiga Kepala Daerah di Kalsel saat melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah daerah di kawasan Banjarbakula mulai merealisasikan rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Penandatanganan berlangsung di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru, dengan melibatkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin, serta Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, di antaranya Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanifah Dwi Nirwana, serta unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Dalam keterangannya, Hanifah menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang berfokus pada pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah dengan teknologi yang ramah lingkungan.

 

Ia menyebutkan, potensi sampah dari tiga daerah itu diperkirakan mencapai sekitar 635 ton per hari.

 

Kota Banjarmasin menjadi penyumbang terbesar, sekaligus direncanakan sebagai lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL untuk kawasan aglomerasi.

 

Lebih lanjut, proyek ini disiapkan sebagai program jangka panjang dengan masa operasional hingga 30 tahun. Karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penyediaan lahan dan menjaga kesinambungan pasokan sampah.

 

KLH juga akan mengusulkan sejumlah lokasi potensial untuk pembangunan fasilitas tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada Danantara dalam rangka proses investasi bersama pihak pengembang.

 

Hanifah menegaskan, ketersediaan pasokan sampah menjadi faktor krusial dalam keberlangsungan proyek. Apabila tidak terpenuhi, daerah berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber guna mendukung optimalisasi produksi energi listrik dari fasilitas PSEL tersebut.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait