Ketentuan WFH untuk Swasta

Teks foto : Infografik - Ketentuan WFH untuk swasta. (Ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) menerapkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan mereka guna mendukung penghematan energi.

 

Bacaan Lainnya

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait