Rantau, kalselpos.com — DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (8/4/2026). Siang
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah bersama unsur pimpinan dewan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi.
Lima fraksi—Golkar, Gerindra, NasDem-PKS, Demokrat–Amanat Kebangkitan Bangsa, serta PDI Perjuangan—secara bulat menyetujui ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.
Meski demikian, seluruh fraksi mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi daerah.
Fraksi-fraksi juga mendorong agar regulasi baru ini mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menghambat aktivitas usaha.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan perubahan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Ia menilai optimalisasi pajak dan retribusi harus berjalan seiring dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung kemudahan berusaha,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh masukan DPRD dalam tahap implementasi. Sesuai ketentuan, perda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur untuk dievaluasi sebelum diundangkan.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menegaskan, penguatan regulasi pajak daerah harus diiringi dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. DPRD, menurut dia, akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan perda berjalan efektif dan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
Persetujuan ranperda ini menjadi bagian dari langkah konsolidasi fiskal daerah di tengah tuntutan peningkatan pembiayaan pembangunan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola potensi pendapatan secara optimal tanpa mengganggu stabilitas ekonomi lokal.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





