Bobol Dana Bank Rp16,4 Miliar demi Judi Slot, Oknum Karyawan Bank Kalteng Terancam Hukuman Berat

Teks foto :  Ilustrasi - Judi online. (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Seorang oknum karyawan PT Bank Kalteng berinisial R didakwa melakukan tindak pidana perbankan setelah terbukti membobol dana perusahaan senilai Rp16.473.675.000. Kasus ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026.

 

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan bahwa pihak perseroan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai prinsip integritas.

 

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Maslipansyah dalam keterangan resminya dilansir dari berbagai sumber.

 

Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap dalam kondisi aman dan operasional perbankan tetap berjalan normal. Manajemen telah melakukan investigasi internal menyeluruh serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus yang transparan.

 

Sebagai langkah preventif, Bank Kalteng kini memperketat sistem pengendalian internal. Langkah ini mencakup penguatan prosedur operasional, fungsi pengawasan, serta penerapan mekanisme kontrol berlapis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

“Kami menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindakan personal oleh oknum dan tidak mencerminkan sistem perusahaan secara keseluruhan,” ujarnya.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa R, yang menjabat sebagai asisten card center, melakukan manipulasi sistem IT dengan memanfaatkan celah keamanan pada fitur reset password. Terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk menyetujui transaksi ilegal secara mandiri.

 

Sepanjang periode November 2023 hingga Agustus 2024, terdakwa tercatat melakukan 205 transaksi ilegal. Modusnya adalah menyamarkan aliran dana seolah-olah merupakan pembayaran gaji pihak ketiga.

 

Di hadapan majelis hakim, R mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia membeberkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk judi daring (online) jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Selain itu, dana tersebut juga dibelanjakan untuk aset pribadi berupa rumah kos, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas.

 

Meski kerugian mencapai belasan miliar rupiah, manajemen memastikan stabilitas operasional tetap terjaga mengingat total aset perusahaan saat ini mencapai Rp15 triliun.

 

Atas tindakannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait