Sidang pembunuhan Mahasiswi ULM, Korban sempat Dilarang temui terdakwa M Seili

Teks foto  []s.a lingga AKAN BERSIDANG - Muhammad Seili (tengah) saat tiba dan akan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/4/26) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa pecatan Polri, M Seili kembali bergulir di Pengadilan, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Bacaan Lainnya

Sebanyak enam saksi dihadirkan, mulai dari dua teman dekat korban, relawan emergency yang mengevakuasi jasad, hingga tunangan terdakwa sendiri yang memberikan keterangan emosional di hadapan majelis hakim.

 

Dari rangkaian kesaksian, terungkap potongan-potongan kronologi sebelum korban ditemukan tewas, termasuk komunikasi terakhir korban, proses penemuan jasad, hingga dinamika hubungan pribadi terdakwa.

 

Dua saksi, Aulia Putri dan Ariska Salsabila, yang merupakan teman kuliah korban, mengungkap sehari sebelum kejadian, korban sempat mengabarkan akan bertemu dengan seseorang bernama Seili.

 

Mereka mengetahui hal itu dari tangkapan layar percakapan yang dikirim korban ke grup WhatsApp pertemanan mereka.

 

“Korban bilang ini Seili, pacarnya Dea, kawannya Zainal. Kami sempat melarang untuk ketemu,” ujar saksi di persidangan.

 

Kecurigaan muncul karena korban tidak memiliki hubungan lagi dengan Zainal, yang diketahui merupakan mantan korban sekaligus teman terdakwa.

 

Pada hari kejadian, 24 Desember 2025, korban sempat berpamitan hendak ke Banjarmasin sendirian. Namun, komunikasi korban mulai tidak wajar menjelang malam.

 

Korban sempat mengirim pesan singkat, lalu mengunggah foto selfie hingga video status WhatsApp yang dinilai tidak seperti biasanya.

 

“Korban tidak pernah sebelumnya membuat status seperti itu,” ungkap saksi.

 

Upaya menghubungi korban setelah itu tidak mendapat respons. Hingga akhirnya, pada siang hari, mereka mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia.

 

Kesaksian lain datang dari Rahmat, petugas kebersihan yang pertama kali menemukan jasad korban.

 

Ia mengaku menemukan tubuh korban secara tidak sengaja saat hendak mengambil air di selokan. “Awalnya saya kira boneka, warna putih. Setelah dibuka, ternyata mayat,” ujarnya.

 

Korban ditemukan dalam posisi telentang di dalam selokan yang sebagian tertutup kayu.

 

Sementara itu, relawan emergency yang turut melakukan evakuasi menyebut kondisi korban saat ditemukan cukup memprihatinkan.

 

“Korban tidak mengenakan bawahan saat dievakuasi,” ujar salah satu saksi.

 

Evakuasi dilakukan atas instruksi tim Inafis kepolisian yang berada di lokasi saat itu.

 

Saksi terakhir, Dea, yang merupakan tunangan terdakwa, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya konflik pribadi dalam perkara ini.

 

Ia mengaku mengenal korban sejak 2024 dan sempat beberapa kali bertemu dalam lingkar pertemanan yang sama.

 

Dea juga mengungkap, korban pernah menghubunginya dan memberikan informasi terkait dugaan perselingkuhan terdakwa.

 

“Korban bilang terdakwa selingkuh dengan seseorang bernama Novi,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, Dea mengaku telah beberapa kali menemukan indikasi ketidaksetiaan terdakwa, bahkan sejak sebelum kejadian.

 

Pada malam 23 Desember 2025, Dea mulai curiga karena terdakwa sulit dihubungi. “Dia bilang dikumpulkan senior, tapi saya merasa ada yang janggal,” katanya.

 

Kecurigaan itu semakin kuat setelah diketahui terdakwa ternyata bertemu dengan korban pada malam yang sama.

 

Dalam persidangan, Dea juga mengungkap kondisi emosionalnya setelah mengetahui kejadian tersebut.

 

“Saya sedih, marah, kecewa. Sampai sekarang masih bertanya kenapa,” ujarnya dengan suara bergetar.

 

Meski sempat berkomitmen menikah pada Januari 2026, Dea mengaku hubungan mereka dipenuhi kebohongan, terutama setelah terdakwa menjadi anggota kepolisian.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, M Seili didakwa atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Adila, yang terjadi pada Desember 2025 lalu.

 

Dalami surat dakwaan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Seili sempat melakukan hubungan badan di dalam mobil saat berhenti di Jalan A Yani.

 

 

Setelah kejadian tersebut terjadi pertengkaran antara Seili dan korban. Terdakwa kalap kemudian menghabisi nyawa korban yang saat itu dalam kondisi terborgol dengan cara mencekik leher.

 

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, Seili membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong di di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin.

 

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru, pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

 

Sementara korban Zahra tercatat sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait