Polairud Polresta Banjarmasin Ungkap Jaringan Narkoba di Pesisir, Amankan Sabu dan Ribuan Ekstasi

Teks Foto : Suasana Press Release Tangkapan Sabu Satpolairud Polresta Banjarmasin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com  – Aparat Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah pesisir. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

 

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan secara bertahap hingga mengarah pada pelaku utama.

 

Ia menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari upaya pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Dalam operasi tersebut, Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta sebanyak 1.670 butir pil ekstasi,” ucapnya.

 

Barang haram tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan berpotensi membahayakan banyak orang apabila beredar luas di masyarakat.

Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan petugas pada 12 Maret 2026 di wilayah Banjarmasin.

 

 

 

“Dari operasi itu, petugas berhasil menangkap pelaku awal dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” tambahnya.

 

 

 

Selanjutnya, pengembangan kemudian membawa petugas kepada tersangka berinisial AD yang ditangkap pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah. Dari tangan AD, ditemukan sejumlah paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen guna mengelabui aparat.

 

 

Hasil pemeriksaan terhadap AD mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain berinisial DW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

 

“Kami kemudian melakukan penggeledahan di kediaman DW dan menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar serta ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan,” lanjutnya.

 

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Proses hukum terhadap mereka pun masih terus berjalan.

 

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait