Pembunuhan di Panglima Batur dipicu Emosi sesaat

Teks Foto: []hafidz PRESS RELEASE -  Suasana Press Release kasus pembunuhan di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid 1, Selasa (7/4/2026) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid 1 RT 07.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RS (24) berhasil diamankan di Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Plh Kapolresta Banjarmasin, Timbul Rein Krisman Siregar, dalam press release, Selasa (7/4/2026) menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengidentifikasi korban dan pelaku.

 

Korban diketahui bernama Abdillah (29) yang meninggal dunia akibat luka tusuk parah di bagian leher. “Luka dari leher tembus hingga ke bagian belakang, menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban tidak sempat tertolong,” jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pergerakan pelaku yang sempat melarikan diri dari Banjarmasin dan bersembunyi di Palangka Raya selama kurang lebih dua hari.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

 

“Berkat bantuan masyarakat dan penyebaran identitas pelaku, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan yang bersangkutan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” tambahnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, kendaraan, serta pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian.

 

Sementara itu, motif penganiayaan diduga dipicu emosi sesaat.

 

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan saat kejadian keduanya berada dalam kondisi mabuk. Perdebatan yang terjadi kemudian memicu pelaku melakukan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait