BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tetap mengutamakan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“WFH silakan dijalankan, tapi jangan sampai pelayanan publik jadi terhambat. Itu yang paling penting,” tegas Yamin, Selasa (7/4/26).
Ia menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD dan kepala bagian (kabag). Termasuk di dalamnya pengawasan kinerja pegawai agar tetap optimal meski bekerja dari rumah.
Tak hanya itu, bagi ASN yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat, Yamin juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
“Pengaturan WFH ada di masing-masing SKPD untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal. Sementara yang tetap ke kantor, kita anjurkan menggunakan angkutan umum atau bersepeda, minimal seminggu sekali di hari Jumat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Dolly Syahbana, memastikan kebijakan ini segera diberlakukan pekan ini. Saat ini, Surat Edaran resmi tengah disiapkan oleh Bagian Organisasi Setdako.
“Insyallah WFH mulai berlaku Jumat ini. Semua mekanisme sudah diatur di internal SKPD masing-masing, mulai dari sistem absensi, penghitungan kinerja, hingga evaluasi pegawai,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





