Barabai, kalselpos.com – Kondisi kejiwaan HA, terduga pelaku penghempas bayi perempuan berusia satu minggu yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan dilakukan cek kesehatan jiwa.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres HST,
AKBP Jupri JHP Tampubolon saat jumpa pers kasus tersebut di Polres setempat, Rabu (24/9) siang, di Barabai.
“Siang ini kami cek kesehatan psikologi tersangka,” katanya pada awak media.
Adanya dugaan saat melakukan aksi penghempasan, tersangka dalam pengaruh narkoba, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari laboratorium yang memeriksa sampel rambut tersangka. “Kalau hasil dari tes urine, negatif. Kalau tes rambut memerlukan waktu, jadi kita tunggu dulu hasilnya,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Kalsel Pos, apakah saat dilakukan interogasi oleh penyidik tersangka bisa koperatif, AKBP Jupri mengatakan koperatif dan jawaban selalu singkron dengan apa yang ditanyakan penyidik. “Komunikasi antara penyidik dan terduga lancar saja,” ujar Kapolres.
Dalam jumpa pers, selain menghadirkan tersangka, juga diperlihatkan sejumlah barang bukti seperti sepeda yang digunakan tersangka menuju rumah korban, karpet, baju, celana dan kaos kaki korban, serta seprai.
“Tersangka kami kenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store