Paringin,Kalselpos.com – Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan atas disepakatinya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (22/9/2025).
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara legislatif, eksekutif, serta dukungan masyarakat dan pihak swasta yang turut memberikan perhatian terhadap raperda-raperda tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Balangan atas tercapainya persetujuan bersama terhadap enam raperda ini. Begitu juga kepada SKPD teknis dan seluruh unsur yang berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan. Semua telah memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Bumi Sanggam,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, keenam raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penataan lahan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlindungan perkebunan rakyat, pengelolaan kepariwisataan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, setiap raperda membawa harapan besar. RTRW dan perlindungan perkebunan rakyat diharapkan mampu menata lahan secara berkelanjutan sekaligus menjaga sumber kehidupan masyarakat.
Kemudian, raperda kepariwisataan ditujukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata. Sedangkan raperda masyarakat hukum adat menjadi jaminan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Balangan.
“Perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah juga penting karena ada pergeseran kewenangan, salah satunya terkait pajak kendaraan bermotor yang kini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sementara itu, raperda perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat sekaligus memberi jaminan hukum atas karya yang mereka hasilkan,” terang Wabup.
Ia menegaskan bahwa setelah ditetapkan menjadi perda, keenam raperda ini diharapkan dapat dijalankan secara optimal sehingga benar-benar memberi kontribusi nyata dalam pembangunan desa, penataan kota, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah.
“Semoga perda ini menjadi penunjang penting dalam membangun Kabupaten Balangan yang lebih maju dan menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store