Batulicin, kalselpos.com – Sebelum dicabuli,
Gadis 11 tahun itu ternyata diikat dan diajak nonton video porno oleh pelaku.
Seorang pria berinisial PJ (38) yang diduga telah mencabuli anak gadis
berusia 11 tahun di Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa ditangkap
polisi.
Kasus bermula, usai sang anak bercerita kepada kakak kandungnya, jika dia telah diikat dan berulangkali dicabuli
oleh PJ.
Kejadian tersebut dilakukan PJ beberapa kali, dimulai pada Jumat tanggal 18 Oktober 2024
sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah
warung milik pelaku di sebuah desa di Sungai Loban.
Kemudian, di hari kedua tanggal 19/10/2024 sekitar pukul 07.00 Wita dengan lokasi yang
sama.
Pada kejadian pertama korban dipaksa oleh pelaku masuk ke rumah tepatnya di ruang tamu
untuk menonton video porno.
Setelah itu korban diikat oleh pelaku menggunakan kain penutup mata, selanjutnya pelaku
dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, orangtua dan kakak kandung korban tidak terima dan
melaporkannya kasusnya ke Polsek Sungai Loban.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan menangkap PJ sebagai,
beserta barang bukti seperti sebuah celana dalam berwarna coklat, baju muslimah, baju
Pramuka lengkap, dan kaos dalam wanita warna putih, Bra warna putih dan celana dalam
wanita motif warna warni.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP.Arief Prasetya melalui Humas Iptu Jonser Sinaga
membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini pelaku PJ sudah dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses penyidikan hukum
lebih lanjut. (gin)
istimewa
DITANGKAP – PJ (38), usai ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait dugaan
pencabulan terhadap gadis 11 tahun di Sungai Loban, Tanbu.





