Sebelum dicabuli,  Gadis 11 tahun ternyata Diikat dan Diajak Nonton Video Porno

istimewa DITANGKAP - PJ (38), usai ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan terhadap gadis 11 tahun di Sungai Loban, Tanbu.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Sebelum dicabuli,

Gadis 11 tahun itu ternyata diikat dan diajak nonton video porno oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial PJ (38) yang diduga telah mencabuli anak gadis

berusia 11 tahun di Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa ditangkap

polisi.

Kasus bermula, usai sang anak bercerita kepada kakak kandungnya, jika dia telah diikat dan berulangkali dicabuli

oleh PJ.

Kejadian tersebut dilakukan PJ beberapa kali, dimulai pada Jumat tanggal 18 Oktober 2024

sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah

warung milik pelaku di sebuah desa di Sungai Loban.

Kemudian, di hari kedua tanggal 19/10/2024 sekitar pukul 07.00 Wita dengan lokasi yang

sama.

Pada kejadian pertama korban dipaksa oleh pelaku masuk ke rumah tepatnya di ruang tamu

untuk menonton video porno.

Setelah itu korban diikat oleh pelaku menggunakan kain penutup mata, selanjutnya pelaku

dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, orangtua dan kakak kandung korban tidak terima dan

melaporkannya kasusnya ke Polsek Sungai Loban.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan menangkap PJ sebagai,

beserta barang bukti seperti sebuah celana dalam berwarna coklat, baju muslimah, baju

Pramuka lengkap, dan kaos dalam wanita warna putih, Bra warna putih dan celana dalam

wanita motif warna warni.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP.Arief Prasetya melalui Humas Iptu Jonser Sinaga

membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku PJ sudah dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses penyidikan hukum

lebih lanjut. (gin)

istimewa

DITANGKAP – PJ (38), usai ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait dugaan

pencabulan terhadap gadis 11 tahun di Sungai Loban, Tanbu.

Pos terkait