Hukum dan Jenis Jenis Hukum

Hukum

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Sudah di jelaskan dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pernyataan ini berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun apakah hukum itu? Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya, Selasa (15/1/2019).

Hukum Ialah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu•kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Sementara menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Hukum
Sering kamu lihat di TV ada kasus pembunuhan, penculikan, perampokan dan yang lainnya. Perilaku itu termasuk hal yang melanggar hukum di Indonesia. Kegiatan-kegiatan itu sering kita sebut dengan nama pelanggaran hukum. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi namun saat ini, hampir setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat sendiri pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan dan nggak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

Sanksi Hukum

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.

Jenis Jenis Hukum
1. Hukum publik
Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.
2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Tim kalselpos.com/ disarikan dari berbagai sumber

Pos terkait