P-21, berkas perkara Korupsi mantan Gubernur Sumsel siap dilimpahkan ke Pengadilan

[]puspenkum kejagung MASUK MOBIL TAHANAN - Empat tersangka kasus korupsi pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, di antaranya mantan Gubernur Sumsel, AN saat akan memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Palembang, Rabu (22/12/21) siang.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/12/21) siang,
melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan
(Sumsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu petang,
berkas tahap II yang diserahkan tersebut, meliputi barang bukti, termasuk empat orang tersangkanya, di antaranya mantan Gubernur Sumsel dua priode, berinisial AN.

Bacaan Lainnya

Dirincikan kembali, adapun empat berkas perkara yang diserahkan itu, masing – masing adalah milik tersangka AN, selaku Gubernur Sumsel periode 2008 sampai dengan 2013 dan periode 2013 sampai dengan 2018.

Lalu, berkas milik MM, selaku Direktur PT DKLN, kemudian
CISS selaku mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Yang terakhir, berkas milik AYH, selaku mantan Direktur PT PDPDE Gas, sekaligus mantan Direktur PT DKLN, dan mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, pada Senin 20 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka korupsi pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019 tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, empat unit kendaraan roda empat, terdiri dari satu unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC, mobil Pajero Nopol B 300, mobil Voxy Nopol B 1750 WUN, dan mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta uang sebesar
Rp10 miliar lebih.

Uang sebanyak Rp10 miliar lebih itu, dibawa melalui jalur darat, pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, sebelum pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap II.

Sementara, empat orang tersangka sendiri, dibawa mengunakan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan dan tiba pukul 12.00 WIB.

Dalam pelaksanaan penyerahan berkas tahap II, ke empat tersangka di dampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait