Kandangan, kalselpos.com – Peringatan Hari Kemerdekan Republik Indonesia (RI) biasanya para narapidan diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan atau hukuman.
Tahun ini, di Rumah Tahan (Rutan) Kelas 2 B Kandangan diusulkan remisi bagi 140 narapidana. “Dari 293 narapida, tahun ini kami usulkan resmi 140 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas 2 B Kandangan, Jeremi Leonta, Sabtu (15/8).
Dijelaskan Jeremi, remisi bagi narapidana tersebut diusulkan sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat mengenai pemberian remisi. “Usulan remisi sesuai dengan PP 99 tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, 140 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut terbagi ada yang satu bulan 70 narapidana, dua bulan 35, tiga bulan 32 dan empat bulan 8 orang.
Ia mengatakan, sesuai dengan PP 99 narapidana yang diusulkan mendapatan resmi tersebut, telah menjalani 2/3 masa pidana. “Semoga 140 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi semua terpenuhi,” ujarnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Wandi